Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar mengadakan edukasi perpajakan kepada para bendahara instansi pemerintah se-Belitung Timur, bertempat di Aula Satu Hati Bangun Negeri Pemda Belitung Timur (Kamis, 22/12). Kegiatan dihadiri oleh Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKPD) Beltim Khaidir Lutfi, dan diikuti oleh bendahara instansi pemerintah dan desa se-Belitung Timur. Pemateri pada sosialisasi ini adalah pegawai KP2KP Mangar. Adapun materi edukasi meliputi sosialisasi dan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada DJP Online, WA Bukti Peduli, e-PBK, dan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto dan Kepala BPKPD Khaidir Lutfi yang sekaligus mewakilkan Bupati Belitung Timur. Dalam sambutannya, kepala BPKPD Belitung Timur Khaidir Lutfi menyampaikan apresiasi atas kontribusi KP2KP Manggar dalam turut serta menyukseskan penerimaan pajak daerah selama ini.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto menyampaikan terima kasih dan apresiasinya. KP2KP Manggar berkomitmen untuk memberikan layanan perpajakan dan kerja sama terbaik kepada semua pihak, termasuk turut menyukseskan target penerimaan pajak daerah. Selain itu, beliau juga menyampaikan agar bendahara harap hati-hati dengan belanja akhir tahun, disiplin dalam membayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT).Para bendahara diimbau untuk mempersiapkan formulir A1/A2 pada bulan Januari 2023, melaporkan SPT-nya, dan akan diadakan perlombaan instansi pemerintah terbaik dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak serta e-Filing ASN.

Yuristama selaku pemateri NIK menyampaikan bahwa saat ini sudah dapat dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP pada laman DJP Online. Disampaikan juga bahwa saat ini berlaku NPWP 15 digit dan 16 digit (NIK), dan mulai satu Januari 2024 hanya berlaku NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya disampaikan juga materi tentang e-PBK oleh Aldi. Aldi menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui DJP Online (e-PBK) pada menu layanan.

Rasya sebagai materi seputar WA Bukti Peduli menyampaikan bahwa WA Bukti Peduli adalah inovasi berbasis sosial media yakni Whatsapp dan Google Form. Inovasi ini ditujukan dalam rangka pengumpulan data belanja masyarakat dan bersifat sukarela. Pada kesempatan tersebut, para bendahara diajak untuk ikut menyukseskan inovasi dengan cara mengisi Google Form dan mengirimkan bukti belanjanya.

Terakhir, dalam edukasi ini disampaikan juga ketentuan PPN dibebaskan berdasarkan PP 59 Tahun 2022 oleh Edi Purwanto. Acara di akhiri dengan foto bersama dengan kepala-kepala serta bendahara-bendahara instansi daerah dan desa.

 

Pewarta:Rasya Farizky Safitri
Kontributor Foto: Rasya Farizky Safitri
Editor: Teguh Budianto