Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur bekerja sama dengan Desa Sumerta Kaja menggelar edukasi kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara daring di Denpasar (Selasa, 23/3). Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan di Kantor Desa Sumerta Kaja.
Belasan peserta perwakilan dari BUMDes Amertha Jati Desa Sumerta Kaja menghadiri kegiatan ini. Tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Denpasar Timur menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan BUMDes. Mereka juga mengingatkan seluruh pegawai yang memiliki NPWP untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan BUMDes Amertha Jati Desa Sumerta Kaja. KPP Pratama Denpasar Timur berharap agar semakin maju dalam menggali dan mengembangkan potensi desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- 20 kali dilihat