Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Asnan Anwari melakukan kunjungan kerja ke salah satu usaha apotek di Jalan Tanjung Lapang, Kelurahan Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kalimantan Utara (Kamis, 23/11). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi perpajakan sekaligus melakukan wawancara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Asnan menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak kepada pengusaha tersebut. Berdasarkan keterangan wajib pajak, wajib pajak belum paham tentang perpajakan sehingga meminta arahan dari petugas pajak.

Lebih lanjut, Asnan juga memberikan informasi tambahan kepada pengusaha bahwa untuk tahun pajak 2023 pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% berlaku ketika omzet lebih dari Rp500 juta.

Pewarta: Romualdo . S
Kontributor Foto: Romualdo . S
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.