Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan edukasi langsung kepada calon wajib pajak di Helpdesk KP2KP Pinrang (Kamis, 3/10). Petugas KP2KP, Suriya, memberikan penjelasan tentang dasar-dasar perpajakan kepada para calon wajib pajak yang baru berusia 17 tahun.

Edukasi tersebut diberikan saat RY, calon wajib pajak, bersama orang tuanya datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Tabe kak, saya mau melamar pekerjaan di salah satu perusahaan. Salah satu persyaratannya kartu NPWP kak, mohon bantuan daftarkan NPWP saya,” kata RY.

Suriya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

“Nah kalau adek memerlukan NPWP, dapat menggunakan NPWP orang tua (ayah) berdasarkan prinsip satu kesatuan ekonomi keluarga. Silakan lengkapi formulir dan persayaratan berikut untuk mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP keluarga ya,” terang Suriya.

RY pun bertanya, “Kalau saya diterima di perusahaan ini, berapa pajak yang harus saya bayar kak?’

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suriya menjelaskan dengan senyuman. “Setiap wajib pajak orang pribadi diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 54.000.000. Apabila penghasilannya di bawah ambang batas PTKP tersebut, wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dikenai pajak penghasilan,” jelas Suriya. Lebih lanjut, Suriya menyampaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 dan memberikan contoh uraian perhitungannya.

“Wahh penjelasannya sangat jelas kak, terima kasih banyak. Ternyata perhitungan pajak ga serumit itu ya kak,” gurau RY.

Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Pinrang berharap lebih banyak generasi muda yang sadar akan kewajiban perpajakan, sehingga tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Pinrang dapat terus meningkat.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor:Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.