Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kepada beberapa wajib pajak yang berlokasi di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 31/1). Kunjungan ini bertujuan untuk meningatkan kewajiban perpajakan termasuk memberikan edukasi terkait batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.

Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai yang bertugas pada kegiatan kali ini adalah Andi Muhammad yang didampingi oleh Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai. Selain melakukan kegiatan edukasi, Tim KP2KP Sinjai juga melakukan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis atau sektor usaha, status usaha, maupun status pernikahan. Di samping itu, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diatur bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak yang merupakan penduduk sudah menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lainnnya.

“Setiap wajib pajak wajib menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum akhir bulan Maret. Apabila terdapat kendala dalam proses pelaksanaan maupun aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai secara langsung atau melalui layanan whatsapp. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Hendrawan kepada wajib pajak yang dikunjungi. Wajib pajak pun mengucapkan terima kasih karena Tim KP2KP Sinjai sudah memberikan edukasi secara langsung sehingga wajib pajak mendapat informasi terbaru di bidang perpajakan dan berjanji akan melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

Pewarta: Addra Febriana
Kontributor Foto: Hendrawan
Editor: Letna Helma Lantika Wisda