Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkalan Balai mengadakan kelas pajak dengan tema "Tata Cara Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi" secara luring di Aula lantai 2 Gedung KP2KP Pangkalan Balai, Banyuasin (Kamis, 9/9).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 9 dan 10 September 2021 dan setiap harinya dibagi menjadi dua sesi pagi dan siang. Sesi pagi dimulai pada pukul 09.00 sedangkan untuk sesi siang pukul 13.00 WIB. Kelas pajak ini juga diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Informasi mengenai kelas pajak ini disebarluaskan kepada wajib pajak melalui surat resmi undangan dan melalui WhatsApp bisnis kantor.

Pada kelas pajak ini fungsional penyuluh menjelaskan bagaimana cara pengisian SPT PPh Orang Pribadi, mulai dari SPT 1770 SS hingga SPT 1770 Usahawan. Peserta yang mengikuti kegiatan langsung mempraktikkan petunjuk dari penyuluh yang membawakan materi. SPT yang telah selesai diisi lalu dibawa oleh wajib pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu di lantai 1 Gedung KP2KP Pangkalan Balai untuk dilaporkan dan mendapatkan tanda terima.

Kelas pajak dilaksanakan secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.