
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari menggelar kegiatan Edukasi dan Kewajiban bagi Wajib Pajak Usahawan Baru yang diselenggarakan di Aula KP2KP Mojosari, Mojosari (Rabu, 30/1). Kegiatan ini rutin dilakukan bagi para Wajib Pajak Usahawan yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Baru. Tujuan dari kegiatan ini agar Wajib Pajak Baru terutama para UMKM mengerti bagaimana Hak dan Kewajiban nya sebagai Wajib Pajak yaitu Hitung, Bayar, dan Lapor.
Dalam kegiatan ini, petugas pajak akan memberikan panduan bagi Wajib Pajak bagaimana cara mereka menghitung Penghasilan Bruto atau Omzet per bulan serta perhitungan perpajakannya dengan menggunakan tarif PP 23 2018 yaitu 0,5% dari Penghasilan Bruto. Setelah mengetahui besaran pajaknya per bulan, Wajib Pajak akan dipandu untuk membuat kode billing sebagai sarana pembayaran pajak. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Mini ATM yang tersedia di Kantor Pajak, Bank Persepsi, dan Kantor Pos.
Setelah melakukan pembayaran tiap bulan, Wajib Pajak akan dipandu dalam hal mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk Wajib Pajak Usahawan, jenis SPT Tahunan yang dipakai yaitu SPT 1770. Sedangkan untuk karyawan, jenis SPT dilihat dari Penghasilan Bruto nya. Karyawan yang penghasilannya diatas 60 juta menggunakan SPT 1770 S, dibawah 60 juta menggunakan SPT 1770 SS.
- 45 kali dilihat