
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Rio Pakava, Kabupaten Donggala (Rabu,16/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KP2KP Banawa Lasaru dengan didampingi oleh pelaksana KP2KP Banawa M. Sholakhudin Malik. Lasaru menjelaskan bahwa sasaran wajib pajak yang menjadi peserta edukasi secara langsung ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) terutama yang berprofesi sebagai petani di Rio Pakava. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Masih rendahnya kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak menjadi landasan dilakukannya kegiatan ini,” ujar Lasaru.
Dalam kunjungan ini, salah seorang wajib pajak, Jamaludin menjelaskan bahwa kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dikarenakan jarak yang jauh dan sulitnya sinyal internet di Rio Pakava. Pernyataan Jamaludin ditanggapi oleh Malik dengan memberikan penjelasan singkat mengenai kewajiban pajak seorang usahawan dan kontak pegawai yang dapat dihubungi di KP2KP Banawa.
“Untuk membuat kode billing tidak perlu ke kantor pajak pak, cukup melalui chat atau sms, maka dari itu kami jemput bola ke setiap daerah yang susah akses jalan maupun jaringannya," ujar Malik
Lasaru menerangkan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga kepatuhan dan kesadaran pajak dari wajib pajak terus meningkat di wilayah Rio Pakava.
- 26 kali dilihat