Institut Teknologi Batam (ITEBA) menjadi perguruan tinggi ke sepuluh yang melakukan perjanjian kerja sama pembentukan tax center dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri).

Kedua pihak melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pembentukan tax center di Kampus ITEBA, Batam (Senin, 20/10). Penandatanganan ini dilakukan sekaligus dengan pelaksanaan kuliah umum perpajakan bagi mahasiswa baru di tahun ajaran ini.

Tax center adalah tempat yang bersifat kelembagaan dan dibentuk oleh perguruan tinggi yang memiliki fungsi sebagai pusat pengkajian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat serta didukung oleh DJP.

“Dengan pembentukan tax center ini, kami berharap pengetahuan perpajakan teman-teman mahasiswa semua dapat bertambah dan membawa dampak positif bagi Indonesia,” ucap Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim.

Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) periode 2016-2018, Asman Abnur, sebagai salah satu pengurus di ITEBA.

“Kami menyambut baik kedatangan pak Kakanwil dan mendukung pembentukan tax center ini sebagai salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran pajak bagi masyarakat,” ujar Asman.

Melalui sinergi antara DJP dan perguruan tinggi, Kanwil DJP Kepri berharap kesadaran perpajakan mulai tumbuh di masyarakat sejak dini.  

Pewarta: 
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.