
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengadakan sosialisasi mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan ini bertempat di halaman KP2KP Tomohon (Senin, 15/2).
Peserta sosialisasi ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha di Kota Tomohon. Peserta diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sebelum acara dimulai.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos. Binsar berkata bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak baru mengenai kewajiban perpajakan saat ini dan di masa yang akan datang. Maka dari itu, Ia berharap peserta dapat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh pemateri.
Tidak lupa Binsar berpesan kepada peserta yang datang agar langsung melaporkan pajaknya.
“Setelah bapak ibu mendapat materi dari penyuluh, bisa langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan, nanti akan dipandu oleh pegawai KP2KP sampai dengan selesai,” ucapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi dari salah satu pelaksana di KP2KP Tomohon. Materi yang diberikan mulai dari menghitung pajak menggunakan tarif final 0,5%, setor menggunakan kode billing, dan melaporkan SPT Tahunannya.
Dengan mengikuti sosialisasi kali ini, KP2KP Tomohon berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Tomohon.
- 51 kali dilihat