
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali mengadakan kelas pajak peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Badan dan tindakan penagihan melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Jakarta Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Kamis, 22/6).
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak menyampaikan materi dalam dua sesi. Lia Amsalia Amir menyampaikan materi sesi pertama yaitu informasi umum terkait hak dan kewajiban WP Badan. Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq berkesempatan menyapa sekitar 140 wajib pajak dan mengingatkan bahwa layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya.
Sesi kedua terkait materi tindakan penagihan dipandu oleh Yusi Aditasari. Yusi mengatakan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas melaporkan SPT Tahunan Badan tetapi juga memotong pajak, memungut pajak, serta melaporkan pajak dalam SPT Masa. Namun, sampai saat ini masih banyak WP Badan yang belum melaksanakan rangkaian kewajiban tersebut sehingga memicu berjalannya tindakan penagihan.
Kelas pajak ini bertujuan mengedukasi WP Badan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP Badan. Tujuan lainnya adalah untuk menjelaskan rangkaian tindakan penagihan kepada WP Badan agar kepatuhan WP Badan dapat meningkat.
Pewarta: Heber Obaja Situmorang
Kontributor Foto: Heber Obaja Situmorang
Editor:
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat