Untuk mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, KPP Pratama Bandung Bojonagara mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 22/4). Kelas pajak daring ini diselenggarakan selama tiga hari berturu-turut sejak Senin, 20 April 2020.

Agar lebih fokus dan memudahkan wajib pajak (wp), kelas pajak dibagi sesuai jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan 1770 SS yang diadakan pada hari Senin, 20 April 2020, SPT Tahunan PPh OP 1770 pada 21 April 2020, dan SPT Tahunan PPh Badan pada 22 April 2020.

Kelas pertama yang berlangsung pada hari Senin menghadirkan dua Account Representative dari seksi Pengawasan dan Konsultasi Siti Rakhmawati dan Edy Murdono sebagai narasumber. Melalui aplikasi Zoom Meeting, Rakhma dan Eddy memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan  PPh OP  1770 SS dan 1770 S kepada 14 wajib pajak yang hadir. WP yang hadir lima di antaranya adalah ASN, 8 pegawai swasta dan 1 pegawai BUMN.

Usai pemaparan dilanjutkan dengan diskusi tentang permasalahan dan kendala WP dalam melaporkan SPT-nya. Permasalahan yang disampaikan bervariasi mulai dari koneksi jaringan, tentang elemen SPT yang harus diisi, kode verifikasi pengiriman yang gagal dan sebagainya. 

Di akhir acara, Rakhma mengingatkan para wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak daring berikutnya dapat mendaftarkan diri melalui tautan Bit.ly/DaftarSosKPP428 dan mengikuti terus informasinya melalui akun sosial media KPP Bojonagara yaitu @pajakbojonagara baik untuk twitter, instagram dan facebook.

Bagi wajib pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara yang membutuhkan informasi terkait dengan pelayanan, dapat menghubungi di nomor (022) 2006520 atau 2004380, melalui email kpp.428@pajak.go.id atau melalui layanan WhatsApp di nomor 085211999428. (AW)