Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju memberikan edukasi kewajiban perpajakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring menggunakan aplikasi Zoom di KPP Pratama Mamuju (Jumat, 18/2). Kegiatan edukasi yang dikemas dalam kelas pajak ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum memahami kewajiban pajak yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam kegiatan ini, para peserta kegiatan dikenalkan dengan layanan elektronik yang dapat mempermudah mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang bernama e-Filing. Layanan e-Filing memberikan kemudahan dalam hal pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan begitu wajib pajak akan dipermudah dengan tidak perlu datang langsung ke KPP Pratama Mamuju.
Guna mengoptimalkan penerimaan materi para peserta, tim penyuluh pun menyambung sesi pemaparan materi dengan sesi diskusi dan praktik. Tim Penyuluh KPP Pratama Mamuju berharap dilaksanakannya kelas pajak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakan serta dapat mengajak masyarakat untuk turut sadar akan pentingnya kewajiban perpajakan.
- 9 kali dilihat