Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gelar Kick-Off Pekan Sita Serentak 2025 sebagai bagian dari upaya optimalisasi penagihan pajak. Kegiatan ini merupakan kolaborasi tiga Kanwil DJP di Jawa Barat, yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III, yang dimulai dengan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Kegiatan akan dilaksanakan selama lima hari, 16–20 Juni 2025, dan menargetkan penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak, terdiri atas 63 aset di Kanwil DJP Jawa Barat I, 24 aset di Kanwil DJP Jawa Barat II, dan 46 aset di Kanwil DJP Jawa Barat III.
Objek sita berupa tanah disita langsung oleh Juru Sita dari empat KPP perwakilan, yaitu KPP Cimahi, Cikarang Selatan, Depok Sawangan, dan Ciawi, dengan pelaksanaan secara hybrid dan disiarkan langsung untuk menjaga transparansi.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pajak. Senada, para kepala kanwil menekankan pentingnya sinergi antar unit serta penyeragaman prosedur sebagai langkah nyata membangun budaya patuh pajak di masyarakat.
Pekan Sita Serentak ini menunjukkan komitmen DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas. Melalui penegakan hukum yang konsisten, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak terus meningkat demi mendukung pembangunan nasional.
Pewarta: Halimah Kurnia Sari |
Kontributor Foto: Halimah Kurnia Sari |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat