Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mukomuko. Kunjungan bertempat di ruang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko, Komplek Perkantoran Pemda, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Selasa, 19/3).

Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Mukomuko ditemui langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana. Tomi lalu menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk berkoordinasi dengan dinas yang membawahi Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Mukomuko terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi UKM di Kabupaten Mukomuko. KP2KP Mukomuko juga meminta data UKM kepada Disperindagkop dan UKM yang terdapat di Kabupaten Mukomuko agar bisa diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan UKM tersebut.

“Tidak semua UKM dikenakan pajak, hanya UKM yang mempunyai omset lebih dari Rp500 juta per tahun yang dikenakan pajak,” jelas Tomi Wiranto. “Selain itu, pelaku UKM dengan status wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret melalui satu kanal yang sama yaitu secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id,” ungkap Tomi menambahkan.

Menanggapi pernyataan dari Kepala KP2KP Mukomuko, Nurdiana selaku Plt. Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM menjelaskan ada penambahan sekitar 5000-an UKM di Kabupaten Mukomuko ditahun lalu, namun tidak semua UKM memiliki NPWP karena kebanyakan dari mereka merupakan usaha rumahan dan bahkan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). “Kami akan memberikan imbauan kepada UKM yang terdaftar di Disperindagkop agar segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Terkait data yang diminta, akan segera kami siapkan,”jawab Nurdiana.

Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Mukomuko. Tomi juga berharap sinergi dengan Disperindagkop dan UKM akan terus berlanjut. “Kami berharap UKM di Kabupaten Mukomuko tidak perlu takut untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi karena omset kurang dari Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Namun, pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap usahawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)” ungkap Tomi dalam penutup pertemuan.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Patrissius Ardianta Rain Morron
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.