Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kelas pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Jumat, 13/8). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Kegiatan yang diikuti oleh guru honorer di wilayah Kabupaten Enrekang ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam kelas pajak kali ini, petugas KP2KP Enrekang juga menyampaikan materi mengenai pendaftaran akun djponline agar peserta dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring. 

Dengan adanya penyuluhan ini, pihak KP2KP Enrekang berharap kepatuhan wajib pajak di Wilayah Kabupaten Enrekang dapat meningkat, serta lebih banyak wajib pajak yang dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri.