
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut di Jalan Pahlawan Nomor 47 Kabupaten Garut (Jum’at, 28/4). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait permintaan data Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Garut yang memiliki NPWP agar melaporkan SPT 2022 Tahunan Orang Pribadi.
Tim KPP Pratama Garut yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Candra Ardi Nugraha, Kepala Seksi Pelayanan Judieth Ester Berliana Pangaribuan, dan Penyuluh Pajak Dede Setia menyampaikan maksud serta tujuan kunjungan kepada Sekretaris BKD Kabupaten Garut Doni Adam Mokhamad Ramdhan.
“Pak Doni, kami dari KPP Pratama Garut berkunjung ke sini untuk silaturahmi dan ingin menyampaikan tujuan melakukan pertukaran data dari sisi perpajakan,” ucap Candra. Candra lalu menambahkan bahwa timnya akan melakukan evaluasi dan monitoring, apakah kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi, terutama ASN di lingkungan Kabupaten Garut, telah dilaksanakan. Namun, Candra mengatakan bahwa timnya tidak memiliki data ASN pada dinas-dinas mana yang telah melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi maupun belum.
"Setelah kami memiliki data ASN sesuai dengan dinas-dinas terkait yang ada pada BKD, selanjutnya akan kami sandingkan dengan data NPWP yang ada di sistem administrasi KPP Pratama Garut," imbuh Candra. Candra pun berharap ASN di Kabupaten Garut telah melaporkan SPT Tahunannya dan jika masih ada yang belum, akan diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi.
"Jika ada kendala, kami siap memberikan asistensi maupun bimbingan teknis secara langsung,” tutur Candra..
Selain itu, Candra juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 yang merupakan salah satu amanat Reformasi Perpajakan.
"Selain melaporkan SPT Tahunan, seluruh ASN agar segera melakukan pemutakhiran data pada profil di djponline.pajak.go.id, sehingga kelak untuk menjalankan kewajiban perpajakan hanya perlu memakai NIK atau NPWP Formar baru 16 digit. ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang,” pungkas Candra.
Setelah mendapat pemaparan dari Tim KPP Pratama Garut, Sekretaris BKD Kabupaten Garut Doni Adam Mokhamad Ramdhan akan meneruskan permintaan data yang dimaksud kepada pimpinan agar para ASN di lingkungan BKD Kabupaten Garut secepatnya melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi karena telah melewati batas waktu pelaporan (31 Maret 2023).
“Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI,” ujar Doni.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Judieth Ester Berliana Pangaribuan menyampaikan apabila masih ada ASN yang belum melaporkan dan terdapat terkendala, bisa menghubungi KPP Pratama Garut secara langsung untuk diberikan sosialisasi, asistensi, atau bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut.
Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Dede Setia Editor: Sintayawati Wisnigraha
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat