Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mendatangi Kelurahan Citarum di Jl. Gempol Wetan No. 60 RT. 05 RW. 05 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung (Selasa, 5/12).

Pelaksana tugas (Plt.) Lurah Citarum, Aang Irpan Mujahid, menyambut baik kunjungan petugas KPP Pratama Bandung Cibeunying. Dalam sambutannya Aang menjelaskan sinergi antara KPP dan Kelurahan Citarum dapat meningkatkan kesadaran warga dan Kelurahan senantiasa mendukung KPP dalam menjalankan ketentuan pemerintah tersebut.

“Penyampaian infromasi akan dilakukan pada tingkat RT, RW, serta organisasi masyarakat seperti karang taruna,” ucap Aang.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bandung Cibeunying Puriyo mengungkapkan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait peningkatan kepatuhan pelaporan SPT di wilayah kelurahan Citarum.

“Kelurahan dapat menjadi jembatan penghubung antara KPP dan warga, khususnya dalam hal kewajiban pelaporan SPT Orang Pribadi,” ungkap Puriyo.

Lebih lanjut, Puriyo menjelaskan pentingnya pemadanan NIK-NPWP sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi.

“NIK bersifat sebagai Single Identity Number (SIN) sehingga akan memudahkan Wajib Pajak dalam integrasi data terutama ketika akan melakukan pelaporan SPT,” jelasnya.

Puriyo menambahkan apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP secara langsung, baik melalui telepon ataupun melalui Whatsapp. “Atas layanan yang KPP berikan tidak dipungut biaya (gratis),” pungkasnya.

 

Pewarta: Muhammad Azhar Nurzaman
Kontributor Foto: Muhammad Azhar Nurzaman
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.