
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala (Jumat, 2/7).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan BPKAD Kabupaten Donggala guna meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.
Pada kunjungan ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu Ani Widayanti dan Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah tanggal 18 Februari 2021.
Dalam kesempatan ini, Ani menyampaikan hal-hal terkait persiapan yang harus dilakukan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Donggala untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik bagi instansi pemerintah. Adapun persyaratan yang harus disiapkan yaitu formulir permohonan permintaan sertifikat elektronik, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan fotokopi surat keputusan pengangkatan pejabat berwenang.
Pada akhir kunjungan, Kepala KP2KP Banawa berharap terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Masa di pemerintah Kabupaten Donggala.
"Dengan adanya kunjungan tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten Donggala dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa yang selama ini masih terbilang sangat rendah. KPP Pratama Palu dan KP2KP Banawa juga berkomitmen untuk bersama-sama memberikan bimbingan teknis secara berkelanjutan, agar kepatuhan khususnya pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah meningkat," tutur Lasaru.
- 30 kali dilihat