Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menggelar Kelas Pajak Penyampaian SPT e-Filing Orang Pribadi secara daring melalui zoom meeting dari KPP Pratama Parepare (Selasa, 29/03). Kelas Pajak ini digelar sehubungan dengan sudah mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2022.
Kelas pajak yang diikuti sebanyak 21 wajib pajak ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan moderator Ibu Rosmini Pelaksana Seksi Pelayanan. Acara berlangsung dengan pemaparan penyampaian SPT e-Filing Orang Pribadi oleh Bapak Hamzah, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak. Bapak Hamzah membuka bahasan dengan menjelaskan kewajiban wajib pajak, objek pajak, tarif pajak, dan hal-hal yang harus disiapkan ketika akan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Lalu dilanjutkan dengan menjelaskan tata cara penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi secara daring.
Di akhir acara, Ibu Rosmini selaku moderator menginformasikan kepada para peserta kelas pajak daring, "Apabila terdapat pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak atau mengirim pesan Whatsapp ke layanan Helpdesk KPP Pratama Parepare 0853-4377-6001 dan nomor konsultasi Account Representative wajib pajak dengan menghubungi Whatsapp Chat layanan 0811-4100-802,” pungkasnya.
- 10 kali dilihat