Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Madya Jakarta Utara memberikan sosialisasi Pelaporan Pajak Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filling secara daring di Gedung Madya Jakarta Pusat (Rabu, 8/3). Sebanyak 26 wajib pajak hadir mengikuti kelas pajak yang terbagi atas 2 sesi, sesi I pukul 09.30 sampai 11.00 WIB diikuti 11 peserta dan sesi II pukul13.30 sampai 15.00 WIB diikuti 15 peserta.

Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Madya Utara menyampaikan beberapa informasi terkait teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Form di laman djponline.pajak.go.id. Sosialisasi dimulai dengan pretest, dilanjutkan materi inti, sesi tanya jawab, diakhiri dengan posttest. Untuk meningkatkan antusias wajib pajak mengikuti sosialisasi, wajib pajak yang memenangkan pretest dan posttest mendapatkan doorprize yang dikirim ke alamat wajib pajak.

Kelik Kristanto Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara menjawab pertanyaan wajib pajak terkait pelaporan harta yang ditanyakan wajib pajak. “Pelaporan harta dilaporkan wajib pajak yang membayar/membeli/mencicil harta  meskipun harta tersebut bukan atas nama yang bersangkutan,” ungkap Kelik.

Diadakannya sosialisasi pelaporan harta, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara berharap informasi dan solusi yang diberikan membantu wajib pajak atas kesulitan dan kendala pelaporan SPT Tahunan, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 tanggal 31 Maret 2022.