Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyelenggarakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Pohea, kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 17/2). Kegiatan ini dihadiri 21 pegawai Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Sula.

Pada kesempatan ini, Petugas Penyuluh Pajak KP2KP Sanana Ricky Yanuar memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Dalam paparannya, Ricky menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib lapor SPT Tahunan menggunakan e-filing.

“Kewajiban ASN setiap tahun, salah satunya melaporkan SPT Tahunan. Untuk seluruh ASN diwajibkan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling dan dilaporkan sebelum 31 Maret 2022,” ujar Ricky.

Pada akhir kegiatan dilaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara serentak oleh seluruh pegawai Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Sula.

Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Sanana berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya para ASN di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula dalam melaporkan SPT Tahunan.