
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu bekerja sama dengan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi membuka layanan Pojok Pajak di Lapangan Parkir Pasar Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, selama dua hari mulai (Selasa, 29/3).
Layanan Pojok Pajak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan konsultasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi kepada Wajib Pajak di wilayah Pelabuhan Ratu dan sekitarnya.
“Dengan hadirnya Pojok Pajak ini diharapkan semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya tepat waktu dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan itu sendiri adalah pada tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021, ” tutur Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo.
Pojok pajak ini dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB menggunakan tenda berukuran 2x1 meter dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Kegiatan ini mendapatkan respon yang baik dari para pedagang dan pengunjung di Pasar Pelabuhan Ratu, terlihat dari banyaknya yang mengajukan layanan di Pojok pajak. Menurut keterangan Kepala Pengelola Pasar Pelabuhan Ratu, Uus yang ditemui pada saat itu, jumlah pedagang yang bertempat di Pasar Pelabuhan Ratu ada kurang lebih 600 orang.
Yusrizal salah satu pengunjung Pasar Pelabuhan Ratu mengaku terbantu dengan adanya Pojok Pajak tersebut. Terlebih bantuan yang diberikan mulai dari konsultasi pengisian SPT Tahunan, aktivasi EFIN hingga konsultasi pendaftaran NPWP bagi yang belum memilikinya.
"Terima kasih kepada KP2KP Pelabuhan Ratu yang sudah memberikan bimbingan pengisian SPT Tahunan PPh usaha saya,” ujar Yusrizal.
- 10 kali dilihat