Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan ke tempat tinggal wajib pajak usahawan yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 30/11).

Kepala KP2KP Benteng Ridwan bersama anggota tim penyuluhan KP2KP Benteng mendatangi tempat tinggal wajib pajak pukul 10.00 WITA, Ridwan menyampaikan bahwa maksud kedatangan Tim KP2KP Benteng ini untuk memberikan edukasi perpajakan secara One On One.

“Sejak tahun lalu kami sudah gencar untuk melakukan penyuluhan One On One ini dengan mendatangi langsung ke lokasi usaha atau tempat tinggal hal ini kami rasa cukup efektif karena terkadang beberapa wajib pajak tidak dapat memenuhi undangan kami,“ tutur Ridwan.

Tim Penyuluhan KP2KP Benteng memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi usahawan.

“Wajib pajak usahawan memiliki kewajiban untuk menyetor PPH Final UMKM sesuai dengan omzet, mulai tahun pajak 2022 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar 500 juta rupiah ,” jelas Andika salah satu anggota tim penyuluhan KP2KP Benteng.

Selain itu ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret.

“Jangan sampai pelaporan SPT Tahunan terlambat atau tidak lapor karena ada potensi untuk terkena sanksi administrasi sebesar 100 ribu rupiah, “ tambah Andika.

Wajib pajak pun mengapresiasi petugas KP2KP Benteng yang secara langsung datang ke tempat tinggalnya untuk memberikan edukasi perpajakan.

“Terima kasih untuk petugas pajak sudah memberikan edukasi semoga ke depannya saya dapat menjalankan kewajiban perpajakan saya lebih baik lagi,“ ujar wajib pajak.

Pihak KP2KP Benteng berharap edukasi One On One ini dapat bermanfaat untuk wajib pajak, agar selanjutnya dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Satrio Ramadhan