Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kepada Anggota Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) bertempat di Lobi Gedung Polres Gorut (Rabu, 26/1). Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.00 waktu setempat atau setelah apel pagi dilaksanakan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada para anggota kepolisian yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan setelah mendapatkan bukti potong 1721-A2 sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan para anggota kepolisian di Gorontalo Utara.

Pada kesempatan ini, Wakil Kepala Polres Gorut Nickson membuka kegiatan asistensi ini dengan sambutan. Dalam sambuatnnya, Nickson mengatakan, kegiatan asistensi ini terlaksana berkat inisiasi dari pihak Polres Gorut dikarenakan keinginan pimpinan agar para anggota kepolisian dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Jadi, dalam kesempatan ini mari kita segera melaporkan SPT Tahunan kita, pajak kita, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai abdi negara,” ujar Nikson Yusuf.

Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto juga memberikan edukasi perpajakan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Beliau memberikan penjelasan terkait program ini dan mengimbau kepada jajaran kepolisian setempat untuk dapat mengikuti PPS ini dalam rangka melaporkan harta yang mungkin di tahun sebelumnya belum sempat dilaporkan.

“Untuk rekan-rekan sekalian silahkan mengikuti program ini dalam rangka melaporkan harta ataupun aset yang belum sempat dilaporkan di tahun sebelumnya,” ucap Achmad.

Proses pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan baik tanpa kendala yang berarti, hanya dalam hal lupa kata sandi yang dapat diatasi dengan reset kata sandi yang memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dalam proses reset-nya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.