Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi kantor Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu (Selasa, 10/1). Kegiatan ini diselenggarakan untuk melakukan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Bupati Kabupaten Lebong dan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bidang perpajakan.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan, menyampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-160/PJ/2022 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi Para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori.

“Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak ini, saya meminta bantuan Bapak untuk mengimbau para ASN khususnya di wilayah Kabupaten Lebong untuk melaksanakan Pemutakhiran Data secara mandiri melalui pajak.go.id. Untuk tata caranya sudah tertera di dalam surat terebut Pak,” jelas Ery.

“Kami juga meminta bantuan Bapak untuk mengimbau para ASN dan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lebong untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023 ini,” tutur Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Curup Maisara Putra H.S.

Tim dari KPP Pratama Curup juga melaksanakan pengambilan video testimoni Bupati Kabupaten Lebong terkait Penyampaian SPT Tahunan dan Pemutakhiran Data secara mandiri.

“Oleh karena itu, Saya, Kopli Ansori, Bupati Lebong, mengajak seluruh ASN dan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Lebong untuk melakukan pemuktahiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP secara mandiri melalui saluran elektronik DJP Online,” ujar Kopli dalam video testimoni tersebut.

“Segera laporkan SPT Tahunan Anda. Kenapa harus nanti? Lapor SPT hari ini,” tuturnya mengakhiri video tersebut.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum