Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengunjungi Bank Kalteng Cabang Kasongan untuk bersinergi dalam mengedukasi pemenuhan kewajiban perpajakan yang berada di Kab. Katingan (Rabu, 12/7).

Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan bahwa setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Paling lambat bulan Maret setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan paling lambat bulan April setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.

Dalam kesempatan tersebut Tim KP2KP Kasongan juga menyampaikan leaflet aspek perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pekerjaan bebas untuk dapat diedarkan kepada para nasabah yang berkunjung ke Bank Kalteng Cabang Kasongan.

Bank Kalteng Cabang Kasongan mengapresiasi kedatangan Tim KP2KP Kasongan dan siap mendukung KP2KP Kasongan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit untuk bersama-sama mengedukasi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan SPT tahunan.

Pewarta:Fajar Triyanto
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.