
KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menyelenggarakan Edukasi Tata Cara serta Kelengkapan Pelaporan SPT melalui e-Filing Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 bertempat di Aula Sinergi 1 Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan (Selasa, 25/2). Acara diselenggarakan selama dua hari hingga Rabu, 26 Februari 2020. Sebanyak 251 wajib pajak hadir dalam acara tersebut, yang terbagi dalam dua hari pelaksanaan.
Pelaksana Tugas Kepala KPP PMB Sanityas Jukti Prawatyani membuka acara dan menyampaikan sambutan. "Hari ini Bapak Ibu kami undang untuk bisa menerima materi dari kami mengenai salah satu kewajiban yang harus ditunaikan wajib pajak yaitu melaporkan kewajiban perpajakannya melalui SPT. Semua pasti sudah tahu pelaporan untuk wajib pajak badan paling lambat akhir april untuk yang tahun pajaknya normal," tegas Sanityas. Sanityas juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah hadir dalam acara tersebut walaupun Jakarta tengah diguyur hujan dan terjadi banjir di beberapa titik.
Sebelum penyampaian materi, dilaksanakan pre-test untuk guna mengetahui pengetahuan wajib pajak terkait penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing. Materi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan disampaikan oleh Account Representative KPP PMB Slamet Aji pada hari pertama dan Raynold pada hari kedua. Materi Pelaporan SPT melalui e-Filing disampaikan oleh Account Representative KPP PMB Yudha Ginandar.
Dengan adanya edukasi tersebut, pemateri berharap wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara lengkap dan tepat waktu.
- 22 kali dilihat