KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menyelenggarakan Edukasi Tata Cara serta Kelengkapan Pelaporan SPT melalui e-Filing Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 bertempat di Aula Sinergi 1 Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan (Selasa, 25/2). Acara berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 26 Februari 2020. Sebanyak 251 wajib pajak hadir dalam acara tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala KPP PMB Sanityas Jukti Prawatyani membuka acara dan menyampaikan sambutan. "Hari ini Bapak Ibu kami undang untuk bisa menerima sharing dari kami mengenai salah satu kewajiban yang harus ditunaikan wajib pajak yaitu melaporkan kewajiban perpajakannya melalui SPT. Semua pasti sudah tahu pelaporan SPT paling lambat akhir april untuk wajib pajak badan yang tahun pajaknya normal," tegas Sanityas dalam sambutannya.
Materi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 disampaikan oleh Account Representative KPP PMB Raynold dan Slamet Aji sedangkan materi pelaporan SPT melalui e-Filing disampaikan oleh Account Representative KPP PMB Yudha Ginandar. Para peserta antusias dalam menerima materi dan sesi tanya jawab.
- 14 kali dilihat