Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan membuka pojok pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, secara online melalui e-Filling dan e-Form pdf di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Selasa, 14/2). Pojok pajak dilaksanakan pukul 10.00 sampai 15.00 WIB, dikunjungi 10 wajib pajak.
Kegiatan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022. Kegiatan dihadiri Amril Nurman, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan, Rr. Trapsilo Anggoro Yekti dan Mura Novia, Fungsional Penyuluh Pajak dan pelaksana.
Dalam kegiatan tersebut, pengunjung berkonsultasi terkait cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online, cara melaporkan harta dan tata cara yang harus dilakukan jika lupa EFIN dan password. Petugas menginfokan kepada pengunjung untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Dengan kegiatan pojok pajak ini, KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT di Kecamatan Penjaringan meningkat.
Pewarta: Raden Rara Trapsilo Anggoro Yekti |
Kontributor Foto: Raden Rara Trapsilo Anggoro Yekti |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 15 kali dilihat