Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi membuka kelas pajak terkait pelaporan SPT Tahunan pada KP2KP Purwodadi, Jalan R.Suprapto No. 127 Purwodadi, Kabupaten Grobogan  (Jumat, 31/3). Kelas pajak ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

Wajib pajak yang masih melaporkan SPT secara manual dipandu oleh petugas untuk dapat mengisi formulir pelaporan secara benar, lengkap, dan jelas. Setelah itu, wajib pajak diarahkan untuk melaporkan SPT tersebut melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS). Sedangkan wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara online dipandu oleh petugas untuk mengisi SPT melalui laman pajak.go.id hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Kepala KP2KP Purwodadi Achmad Soleh berharap dengan pelaksanaan kelas pajak terkait pelaporan SPT Tahunan, angka kepatuhan pelaporan wajib pajak di wilayah Kabupaten Grobogan meningkat.

 

Pewarta: Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.