Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko yang berlokasi di Jalan Sultan Gendam Syah, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 19/3).
Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan mendorong BKD Kabupaten Mukomuko agar mau melakukan imbauan atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mukomuko yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 Orang Pribadi.
Petugas KP2KP Mukomuko, Sindy Sherrina, menyampaikan pentingnya kepatuhan ASN dalam pelaporan SPT Tahunan guna memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan baik. “Kami ingin melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko telah melaporkan SPT Tahunan mereka,” ujar Sherrin.
Menanggapi penjelasan tersebut, Vera selaku pegawai dari BKD Mukomuko menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan di BKD Kabupaten Mukomuko dan agar ASN segera melaporkan SPT Tahunan mereka, mengingat batas waktu pelaporan telah berakhir pada 31 Maret 2023.
Sebagai penutup, Sherrin menambahkan bahwa kewajiban melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi ASN mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan ASN, TNI, dan POLRI untuk menyampaikan SPT Tahunan.
“Bagi ASN yang mengalami kendala dalam pelaporan, dapat menghubungi KP2KP Mukomuko untuk mendapatkan bantuan berupa sosialisasi, asistensi, maupun bimbingan teknis dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan,” jelas Sherrin menutup pertemuan dengan BKD Mukomuko.
Pewarta: Patrissius Ardianta R.W. |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat