Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora menggelar kegiatan kelas pajak kepada sejumlah wajib pajak terdaftar. Kelas Pajak ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings bertempat dari Ruang Podcast KPP Pratama Jakarta Tambora, Jakarta Barat (Kamis, 11/5). 

Topik yang disosialisasikan oleh Rini Dewi Yanti Damanik, Fungsional Penyuluh Pajak Pertama KPP Pratama Jakarta Tambora, adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Rini mengimbau agar Wajib Pajak Orang Pribadi memutakhirkan secara mandiri data utama di djponline dan segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Untuk pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. “Melalui kelas pajak ini, kami ingatkan kembali kepada Bapak/Ibu untuk segera memutakhirkan secara mandiri atas data utama dan segera melaporkan SPT Tahunan PPh, sedangkan untuk pemutakhiran data selain data utama sampai dengan 31 Desember 2023,” jelas Rini.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. Saat sesi tanya jawab, salah seorang perserta, Saman, bertanya terkait adanya kendala saat pemutakhiran data NIK pada pajak.go.id. Rini menyampaikan agar bagi wajib pajak yang terkendala segera menghubungi saluran pengeduan kendala pemadanan NIK-NPWP pada saluran Seksi Pelayanan KPP Pratama Tambora untuk dapat dimutakhirkan oleh petugas pelayanan.

“Terkait kendala pemutakhiran data di djponline, Bapak/Ibu diharapkan untuk segera menghubungi chat Whatsapp atau email di KPP.033@pajak.go.id KPP Tambora dengan menyampaikan data diri, agar dapat dilakukan pemutakhiran data oleh petugas pelayanan,” tutur Rini.

Melalui kegiatan ini diharapkan membantu pelayanan kepada wajib pajak yang nantinya akan meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

 

 

Pewarta: Chandra Laksana
Kontributor Foto: Chandra Laksana
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.