
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen melakukan kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan secara one-on-one atau perorangan kepada wajib pajak dengan kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula KP2KP Sragen, Kabupaten Sragen (Selasa, 19/9).
Pada kegiatan penyuluhan one-on-one ini, Andriani Retno menyampaikan tentang kewajiban perhitungan, penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak UMKM. Andriani menjelaskan tentang cara penghitungan pajak dan juga aturan terbaru mengenai batasan omzet bagi wajib pajak orang pribadi usahawan yang tidak dikenakan pajak. Wajib pajak juga diberikan asistensi mengenai tata cara laporan secara online. “Kewajiban menyampaikan laporan SPT Tahunan ini juga tak kalah penting, jangan lupa menyampaikan laporan SPT Tahunan di Januari paling lambat 31 Maret,” jelas Andriani kepada wajib pajak.
"Saya berterima kasih kepada tim penyuluh KP2KP Sragen yang telah memberikan edukasi kepada saya sehingga ke depannya saya bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan saya," ujar wajib pajak setelah diberikan edukasi.
Andriani berharap dengan penyuluhan model ini, wajib pajak semakin memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan benar sehingga mendorong tercapainya tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang tinggi.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Maulana Yudha Utama |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat