
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor secara rutin melaksanakan penyisiran dan edukasi perpajakan ke beberapa pelaku usaha yang ada di Jalan Katamso di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 26/1).
Dalam penyisiran ini, tim KP2KP Tanjung Selor yang terdiri dari dua orang petugas mengunjungi salah satu toko yang menjual mebel atau perlengkapan alat-alat rumah tangga. Petugas lantas melakukan pendataan terkait data perpajakan kepada pemilik toko.
“Kami melakukan pendataan dengan wawancara secara langsung terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakannya,” ujar Erlanda, salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor.
Diketahui sang pemilik belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya sehingga diberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan. “Kewajiban penyetoran PPh sudah dilakukan, tinggal kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun 2021 yang belum dilaporkan,” ungkap Erlanda.
Dirinya menambahkan bahwa telah disampaikan juga terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan sehingga diharapkan wajib pajak dapat melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya secara mandiri.
“Kami sampaikan juga terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pemilik toko terkait harta yang belum dilaporkan di SPT sebelumnya dan untuk informasi yang lebih lengkap kami arahkan untuk datang ke KP2KP,” pungkas Erlanda.
- 9 kali dilihat