
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan asistensi perpajakan kepada staf administrasi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu di ruang konseling KP2KP Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu (Jumat, 12/8). Asistensi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan serta kepatuhan perpajakan wajib pajak badan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Dengan dibimbing oleh pegawai KP2KP Putussibau, Jevano Aldricksen, staff PDAM menerima materi bimtek terkait kewajiban perpajakan wajib pajak badan, seperti penerbitan faktur pajak PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, tata cara penghitungan dan penyetoran pajak dengan e-Billing, serta tata cara pengisian dan pelaporan SPT masa dan tahunan menggunakan e-bupot unifikasi.
Kegiatan asistensi ini dilakukan untuk memperbarui pengetahuan perpajakan serta mengoptimalkan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi. Ini menggambarkan kesadaran wajib pajak atas kewajibannya. Sikap ini patut dicontoh oleh wajib pajak lainnya, terutama yang belum patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, ujar Jevano.
- 11 kali dilihat