Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Pinrang, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan program edukasi langsung secara One on One kepada salah satu wajib pajak pengusaha ayam potong (Kamis, 8/8). Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.

Yunita, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyampaikan bahwa wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Berdasarkan data kami, Bapak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2020. Namun belum pernah melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Yunita.

MSN selaku wajib pajak pun mengakui kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Saya memang belum memahami sepenuhnya mengenai kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Ke depannya saya berkomitmen untuk selalu melaporkan SPT Tahunan. Lalu, berapa tarif yang dikenakan atas penghasilan saya?” tanya MSN.

Yunita pun menjelaskan menjelaskan kepada MSN bahwa mulai tahun 2022 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tarif pajak penghasilan sebesar 0,5% pada saat penghasilan kotor yang diperoleh melebihi 500 juta.

“Namun atas penghasilan 2020 dan 2021, insentif tersebut belum berlaku. Jadi masih terdapat kewajiban pembayaran dengan tarif yang sama sebesar 0,5% dari penghasilan kotornya,” jelas Yunita.

Melalui kegiatan edukasi ini, KP2KP Pinrang berharap agar seluruh pengusaha, khususnya dalam sektor UMKM, dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.