Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon Antonius Naibaho menghadiri undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon. Ia diundang untuk menghadiri Rapat Penyusunan Peraturan Walikota Kota Tomohon tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Rangka Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu secara daring di Kota Tomohon (Kamis, 22/7).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Ervinz Liuw ini merupakan lanjutan dari beberapa kegiatan rapat yang sudah dilaksanakan sejak bulan April tahun 2021. Ervinz menjelaskan pelaksanaan KSWP dalam pemberian perizinan dan layanan publik tertentu di Kota Tomohon sebenarnya sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu yang lalu, namun dipandang perlu dilakukan penegasan berupa pembentukan Peraturan Walikota terkait pelaksanaan layanan tersebut.
Ervinz juga berharap dengan adanya Peraturan Walikota tentang KSWP, masyarakat yang ada di Kota Tomohon semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak, baik pajak pusat maupun daerah. Hal ini disebabkan syarat KSWP adalah perusahaan dan orang pribadi harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pembuatan perizinan atau untuk memperoleh layanan publik tertentu.
- 35 kali dilihat