Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan Layanan Di Luar Kantor (LDK) yang bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah yaitu Kecamatan dan Desa sebagai lokasi penyelenggaraan LDK selama dua minggu di Pati (Selasa, 16/8). Selain pemerintah daerah, KPP Pratama Pati juga bekerja sama dengan pihak Kantor Pos di wilayah Pati dan Rembang untuk membuka layanan penyetoran pajak pada saat layanan LDK  berlangsung.

Kegiatan Layanan di Luar kantor yang diselenggarakan sejak 2 Agustus 2022 ini, dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. LDK dilakukan secara bergilir, dimulai dari Kecamatan Tayu, Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Wedarijaksa, Desa Karaban, Desa Trimulyo, dan Desa Growong Lor untuk wilayah Kabupaten Pati serta Kecamatan Pamotan untuk wilayah Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini melibatkan Account Representative, Asisten Penyuluh Pajak, dan pelaksana KPP Pratama Pati. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi perpajakan dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Herny Setyowati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati mengatakan bahwa KPP Pratama Pati menyadari adanya keterbatasan yang dimiliki oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta perlunya dukungan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak terutama dalam pelaporan SPT Tahunan. “Kewajiban perpajakan bukan semata-mata selesai dengan melakukan pembayaran pajak saja namun penyampaian  laporan pajak juga menjadi bagian yang sangat penting,” ungkap Herny.

Herny berharap animo para wajib pajak terus terjaga sehingga lebih banyak lagi wajib pajak yang memperoleh manfaat dari kegiatan LDK ini, dan kepatuhan SPT Tahunan meningkat.

 

Pewarta:  Herny Setyowati
Kontributor Foto: Herny Setyowati
Editor: Dyah Sri Rejeki