Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara telah melaksanakan penyuluhan one on one dengan mendatangi wajib pajak badan yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana (Selasa, 30/7).
Salah satu Wajib Pajak Badan yang didatangi dalam kegiatan penyuluhan ini merupakan Koperasi simpan pinjam dan telah memiliki NPWP sejak tahun 2018.
Kegiatan penyuluhan one on one ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya. Johanes Hubertus Djawa Nono, Pelaksana KP2KP Negara, mengapresiasi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 30 April 2024. Selain itu, Johanes menjelaskan kewajiban wajib pajak badan yaitu melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 setiap bulan sesuai jumlah yang telah disepakati pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya.
Johanes juga mengingatkan bahwa wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi apabila tidak melaksanakan pembayaran PPh Pasal 25 ini.
Selanjutnya, dalam penyuluhan ini Johanes memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak dalam pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 4(2).
Johanes menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk memotong atau memungut PPh Pasal 21, contohnya saat membayar gaji kepada karyawan. PPh Pasal 21 ini dapat ditanggung oleh perusahaan atau langsung oleh karyawan.
Penyuluhan one on one ini berlangsung dengan tanya jawab dan konsultasi langsung dengan Johanes. Setelah kegiatan penyuluhan ini, KP2KP Negara berharap bahwa wajib pajak akan lebih memahami kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan.
Pewarta: Ida Bagus Teguh Sanjaya Putra |
Kontributor Foto: Imelda Kristanti |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat