
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar Kelas Penagihan Pajak dengan tujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait peraturan dan prosedur penagihan pajak yang bertempat di aula KPP Pratama Natar, Jalan Candimas KM 24,5, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 21/11).
Acara dimulai dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Hadir dalam acara kelas pajak tersebut sebanyak 40 (empat puluh) wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan sebelumnya melalui pos maupun aplikasi whatsapp messenger.
“Kelas Pajak ini adalah bagian dari tugas KPP untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait peraturan dan prosedur penagihan pajak agar kepatuhan semakin mengingkat dan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh wajib pajak agar disimak dengan baik materi kali ini dan apabila masih terdapat kekurangan agar segera membayar kekurangan pajaknya termasuk utang pajak yang telah jatuh tempo,” kata Muhammad Rois dalam sambutan dihadapan para peserta kelas pajak.
Ada 4 (empat) materi yang disampaikan pada kesempatan kelas pajak tersebut, yaitu Dasar Hukum Penagihan Pajak, Prosedur Penagihan Pajak, dan Sanksi-sanksi atas Tunggakan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Utang Pajak. Masing-masing materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Lisa Puspita, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Irfan Syofiaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra.
Muhammad Rois berharap dengan diadakan Kelas Penagihan Pajak ini, wajib pajak dapat memahami peraturan dan prosedur penagihan pajak, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Afif Faishal |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat