Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar Kelas Pajak untuk Wajib Pajak Badan dengan tema Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 1771 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting (Selasa, 10/9).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Frans Ferdianto dan Andika Windianto menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB diikuti oleh 40 Wajib Pajak Badan dan diisi dengan pemaparan materi mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan.
Materi yang disampaikan mulai dari kewajiban perpajakan badan, batas waktu pelaporan, penghitungan pajak penghasilan badan, cara pengisian SPT Tahunan secara online, serta dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Badan. “Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan mandiri secara online yang dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id dengan menggunakan menu e-Form,” tutur Frans.
Frans juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar melaporkan SPT Tahunan Badan sesuai dengan batas pelaporan, yaitu sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya mengingat adanya sanksi keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan Badan sebesar 1 juta rupiah setiap tahun pelaporan pajaknya. Tidak hanya itu, Frans juga mengimbau kepada pengurus/direksi kepada Wajib Pajak Badan agar segera melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan adanya kegiatan ini, Frans Ferdianto berharap agar kegiatan ini dapat memberi manfaat dan menambah ilmu wajib pajak, khusunya Wajib Pajak Badan mengenai pelaporan SPT Tahunan Badan.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Theresia Helena |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat