Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik melaksanakan penyuluhan one on one di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Jumat, 14/4). Kegiatan penyuluhan diikuti setiap wajib pajak yang datang ke TPT, baik yang mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Petugas penyuluh KP2KP Nanga Bulik menyampaikan kewajiban perpajakan kepada setiap wajib pajak yang datang. “Ini NPWPnya sudah jadi, ke depannya bapak ada kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak,” jelas Zein, salah satu petugas penyuluh KP2KP Nanga Bulik.

“Baik pak, berhubung usaha saya baru, mohon bimbingan dan informasi terkait kewajiban perpajakan saya,” jawab salah satu wajib pajak. Tidak lupa, petugas penyuluh KP2KP Nanga Bulik menyampaikan fasilitas perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbaru dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP kepada wajib pajak.

Kegiatan ini akan terus dilakukan dan tentunya dengan adanya penyuluhan ini, KP2KP Nanga Bulik berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lamandau.

 

Pewarta: Dimas Wihandoko
Kontributor Foto: Dimas Wihandoko
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.