Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan edukasi kewajiban perpajakan terkait penyelesaian utang pajak secara one-on-one di KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 21/6). Wajib pajak hadir memenuhi undangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Penyuluh Pajak KPP Madya Batam Juliana menggunakan metode one-on-one, yaitu satu orang petugas akan melayani satu wajib pajak sehingga wajib pajak dapat memperoleh layanan dan edukasi secara optimal. Kegiatan ini ditujukan kepada Wajib Pajak Badan terdaftar berstatus aktif yang memiliki tunggakan pajak dengan status kurang bayar yang telah jatuh tempo.
Kepala KPP Madya Batam Paryan berharap melalui edukasi perpajakan secara one-on-one ini, wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Juliana |
Kontributor Foto: Chairul Budi Prabowo |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat