Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Ismail, Juliana, dan Chairul Budi Prabowo melaksanakan kegiatan penyuluhan langsung secara one-on-one di KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 22/6). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyuluhan yang telah disusun dalam rencana kegiatan penyuluhan pada awal tahun 2023. Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan adalah wajib pajak salah satu badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang dan berlokasi di Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Wajib Pajak hadir memenuhi undangan edukasi one-on-one. Penyuluh Pajak menyampaikan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan antara lain lapor dan bayar pajak. “Selama ini, perusahaan kami memang tidak aktif karena kondisi perekonomian perusahaan yang tidak baik, akan tetapi pihak manajemen tidak berniat untuk membubarkan perusahaan dengan opsi jika di masa yang akan datang akan diaktifkan kembali. Dan pegawai yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan juga hanya satu orang yang difungsikan dari perusahaan lain, sehingga banyak kewajiban perpajakan yang tidak atau lupa dilaksanakan," ungkap Ernawati selaku wakil Wajib pajak badan tersebut.

Kegiatan penyuluhan one-on-one bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. “Berkat penyuluhan ini, wajib pajak jadi lebih mengerti akan konsekuensi apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak juga berkomitmen akan melaporkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang belum disampaikan dan melunasi tunggakan pajak yang sudah jatuh tempo," ujar Juliana.

Ismail yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan pentingnya penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak. “Kegiatan penyuluhan ini sangat berguna bagi wajib pajak agar mereka segera mengetahui kewajiban pepajakan yang belum dipenuhi sehingga tidak menjadi tanggungan di masa yang akan datang,” tutup Ismail.

 

Pewarta: Juliana
Kontributor Foto: Chairul Budi Prabowo
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.