
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar kegiatan penyuluhan langsung pada wajib pajak di ruang Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (Kamis, 26/12). Penyuluhan tersebut dikemas dalam bentuk kelas pajak dan ditujukan kepada wajib pajak baru yang memiliki omzet tertentu tidak melebihi Rp4,8 M.
Dalam kelas pajak ini, peserta diberikan materi mengenai perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya mulai dari tata cara pelaporan SPT dan perhitungan serta penyetoran pajak atas penghasilan dari usaha yang dijalankannya. Materi dibawakan oleh Account Representative dan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo Dwi Abri Tjahyadi menyebutkan bahwa kelas pajak ini berujuan agar wajib pajak yang baru mendaftar dapat memahami pemenuhan kewajibannya sehingga terhindar dari sanksi administrasi. “Wajib pajak yang baru mendaftar tentunya masih asing dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kita berikan fasilitas berupa kelas pajak ini supaya mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak terkena sanksi administrasi,” jelasnya.
- 71 kali dilihat