Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan dengan metode One-on-One bagi Wajib Pajak Badan, di  di ruang konseling KPP Pratama Majalaya, Jalan Peta nomor 7 Kota Bandung,  (Senin, 25/10).

Tujuan dari kegiatan edukasi melalui metode One-on-One ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak. Sasaran utama dari kegiatan penyuluhan ini adalah perubahan perilaku wajib pajak yang termasuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) dengan Compliance Risk Management (CRM) risiko tinggi.

Wajib Pajak yang tercantum dalam DSP kemudian oleh para Penyuluh dilakukan analisis perilaku yang masih harus diperbaiki yaitu mengenai kepatuhan pembayaran dan pelaporan PPh. Apabila Wajib Pajak kemudian diketahui telah memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar maka akan disusun pula edukasi untuk membimbing Wajib Pajak agar segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

“Kegiatan penyuluhan tatap muka langsung sangat diapresiasi wajib pajak. Alasannya lebih karena metode One on One ini memungkinkan wajib pajak untuk lebih leluasa mendiskusikan berbagai hambatan pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti tata cara pelaporan SPT secara daring ataupun sekadar bertanya tentang informasi terbaru seputar fasilitas pajak sehubungan pandemi,” ungkap Deni Suardani selaku Ketua Tim Penyuluh I KPP Majalaya.

Deni mengimbau wajib pajak agar kegiatan edukasi One-on-One tersebut dapat diikuti dengan baik agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat tertata dengan rapi, namun KPP Pratama Majalaya tetap terbuka apabila wajib pajak berkonsultasi melalui media sosial di kemudian hari.

 

 

Pewarta: Achmad Rizal
Kontributor Foto: Nabila Juliani Pohan
Editor: Sintayawati Wisnigraha