Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar membuka Pojok Pajak Asistensi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Balai Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen (Rabu, 01/03). Pojok pajak merupakan kerjasama KPP Karanganyar dengan Tax Agent Desa Toyogo. Kegiatan ini dibuka pada pukul 09.00 WIB dan diakhiri pada pukul 13.00 WIB.

“Dalam kegiatan pojok pajak ini kami akan memberikan layanan asistensi pengisian SPT Tahunan, sekaligus pemadanan data NIK dengan NPWP. Nantinya per 1 januari 2024, NPWP yang saat ini kita gunakan sudah tidak dapat digunakan lagi, dan Bapak Ibu harus menggunakan nomor NIK untuk administrasi perpajakan,” ungkap Kusmaryadi, Kepala Seksi Pengawasan dalam sambutannya.

Kusmaryadi menyampaikan juga harapannya agar melalui kegiatan pojok pajak ini, terutama warga Desa Toyogo bisa melakukan pelaporan SPT dengan lebih mudah.

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Tim SPT Tahunan
Editor: Waruno Suryohadi