Sebanyak 29 unit satuan kerja (satker) Instansi Pemerintah mengikuti sosialisasi tentang Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) yang bertempat di Aula Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur (Senin, 6/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi bendahara tentang pengelolaan dana desa dan lebih meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan terutama pada Instansi Pemerintah. Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur Budi Melky Kuslouwrent, Fauzi Awaludin, Angga Kristianto, dan Sekar Asa Primastri menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Kepala Seksi Pelayanan Danil Nurmansyah menyampaikan harapan kepada para bendahara agar dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, sehingga kepatuhan perpajakan Instansi Pemerintah lebih meningkat.
- 23 kali dilihat