Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menyelenggarakan sosialisasi aspek perpajakan, penatausahaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Hotel Mercure, Jalan S. Parman No. 27, Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 22/9). Acara dihadiri oleh 20 orang yang terdiri dari perwakilan pejabat dan pengelola BMN Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Provinsi Bengkulu.

Dalam sosialisasi ini, KPP Pratama Bengkulu Dua yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Muda Rio Riski Pratama menyampaikan materi terkait dengan tata cara pembayaran, pelaporan, dan pembuatan bukti potong dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan BMN. Materi yang disampaikan sejalan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.

“Jadi kewajiban perpajakan satuan kerja itu tidak hanya memotong dan membayar pajaknya saja, tetapi juga membuat bukti potong untuk rekanan dan melaporkan SPT Masa,” tutur Rio.

“Dengan adanya sosialisasi terkait aspek perpajakan penatausahaan dan pengelolaan BMN ini, akhirnya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dapat langsung bertanya banyak hal dengan ahlinya, harapanya kedepan akan terjalin sinergi yang baik antara pengadilan dan kantor pajak,” ujar Fahmi selaku Kepala Subbagian Umum Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu.

Selain itu, dalam sosialisasi ini juga disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak mengenai nomor layanan helpdesk yang dapat dihubungi oleh para peserta apabila setelah acara masih terdapat pertanyaan yang ingin ditanyakan. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berakhir pada pukul 17.00 WIB dan ditutup dengan foto bersama yang diikuti oleh seluruh peserta sosialisasi.

 

Pewarta:Ajeng Gustia Prasasti
Kontributor Foto:Rio Riski Pratama
Editor: Mutia Ulfa